Dalam surat itu, BP Batam menyebutkan pada butir 3 ”Berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Pengelolaan Lahan terhadap lahan saudara yang masa UWT telah berakhir pada 7 September 2018 dan tidak dapat diberikan perpanjangan alokasi lahan sesuai surat nomor B/1050/A3/KL.02.02/8/2019 tanggal 20 agustus 2019 perihal Pemberitahuan Berakhirnya Alokasi Lahan.
Sementara pencabutan perpanjangan alokasi lahan PL nomor 93050053 dilakukan melalui Surat Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatalan Pengalokasian dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tanggal 11 Mei 2020.
Surat BP Batam yang ditandatangani Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, memberitahukan kepada pihak ketiga, yakni Ted Sioeng, tentang akan dicabutnya alokasi lahan PT DTL, baik yang 10 hektar maupun yang 20 hektar. Pemberitahuan itu disampaikan dalam surat nomor B-804/A3.1/KL.02.02/3/2020 tanggal 06 Maret 2020.
Ada tiga butir penjelasan yang disampaikan BP Batam kepada Ted Sioeng, (1) Jangka waktu pengalokasian untuk alokasi lahan PT Dani Tasha Lestari atas gambar PL Nomor PL/855/88 tanggal 7 September 1988 telah berakhir pada tanggal 7 September 2018, namun sampai dengan surat pemberitahuan Berakhirnya Alokasi Lahan Nomor B/1050/A3/KL.02.02/8/2019 tanggal 20 Agustus 2019 diterbitkan, PT Dani Tasha Lestari tidak mengajukan permohonan perpanjangan pada alokasi lahan dengan melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan sesuai ketentuan.
Butir (2) sesuai Surat Pemberitahuan Nomor B/120/A3/KL.02.02/2/2020 tanggal 24 Februari 2020 tentang Presentasi Business Plan tanggal 22 November 2019, disampaikan bahwa Badan Pengusahaan Batam belum dapat menyetujui Business Plan tersebut, Badan Pengusahaan Batam tetap mengacu kepada Pemberitahuan Berakhirnya Alokasi Lahan pada poin (1).
Butir (3) Berdasarkan Surat Peringatan Ke-3 (Ketiga) Nomor B/869/A3/KL.02.02/78/2019 tanggal 10 Juli 2019 terhadap gambar PL Nomor 93050053 tanggal 18 Juni 1993, apabila dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Peringatan Ke-3 (Ketiga) tersebut PT Dani Tasha Lestari tidak melaksanakan yang telah diperingatkan maka PT Dani Tasha Lestari dinyatakan tidak berminat untuk melakukan perpanjangan alokasi.
Surat kepada Ted Sioeng yang dikirim pada tanggal 06 Maret 2020 itu menjelaskan BP Batam menolak Business Plan dan menyatakan PT Dani Tasha Lestari tidak berminat untuk melakukan perpanjangan alokasi lahan. Dalam surat itu dijelaskan lagi, kedua persil tanah akan ditarik dari PT Dani Tasha Lestari, baik PL Nomor PL/855/88 seluas 10 hektar maupun PL Nomor 93050053 seluas 20 ektar.
Sementara surat BP Batam kepada PT Dani Tasha Lestari yang memastikan perusahaan itu tidak diberi kesempatan memperpanjang alokasi lahan baru dikirim pada 28 Juli 2021, atau 1 tahun 2 bulan setelah diberitahu kepada Ted Sioeng bahwa lahan PT Dani Tasha Lestari akan dicabut.
“Apalagi Namanya jika bukan bersekongkol? BP Batam memberitahu Ted Sioeng tentang pencabutan lahan PT Dani Tasha Lestari setahun sebelum diberitahu kepada PT Dani Tasha Lestari sendiri,” ujar Eko Nurisman.(tim_red).