BERLYARINFO.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam, melalui Humas BP Batam Ariastuty Sirait secara terus-menerus menyebarkan hoaks atau berita bohong tentang diberikannya kesempatan kepada PT Dani Tasha Lestari (DTL) untuk memperpanjang alokasi lahan.
Yang benar, BP Batam sebagai Pemberi Harapan Palsu (PHP) perpanjangan alokasi, sebab yang diberikan adalah kesempatan mengajukan perpanjangan, bukan kesempatan perpanjangan alokasi lahan.
“Itu (kesempatan mengajukan perpanjangan alokasi versus kesempatan memperpanjang alokasi) berbeda. BP Batam hanya memberikan PHP perpanjangan alokasi lahan, tetapi bukan memberikan kesempatan memperpanjang alokasi lahan. Hak jawab yang disampaikan Humas BP Batam kepada salah satu media di Batam adalah permainan kata-kata yang substansinya hoaks atau informasi bohong,” kata Direktur PT DTL, Rury Afriansyah, kepada wartawan, Minggu (08/12/2024).
Reaksi itu dilontarkan PT DTL menanggapi klarifikasi Humas BP Batam pada 04 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait. Dalam surat Hak Jawab itu, Ariastuty menyebut BP Batam tidak ada persengkokolan dengan Ted Sioeng, padahal setahun dua bulan sebelum BP Batam memberi surat penegasan menolak perpanjangan alokasi kepada PT DTL, penolakan itu telah diberitahu kepada Ted Sioeng.
“Apa kepentingannya BP Batam membuka informasi, yagn seharusnya menjadi rahasia tentang PT DTL, bahkan memberitahu rencana akan ditolaknya permohonan perpanjangan alokasi lahan PT DTL kepada pihak lain. Dan, mengapa ada korespondensi tentang lahan PT DTL kepada perusahaan lain, sementara belum ada keputusan final tentang perpanjangan alokasi lahan PT DTL disetujui atau ditolak,” kata seorang Anggota Tim Kuasa Hukum PT DTL.
Penjelasan Ariastuty Sirait tentang peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, menurut Tim Kuasa Hukum, hanya formalitas administrasi, untuk menutupi rencana persekongkolan dengan pihak lain. Meskipun pada akhirnya alokasi lahan PT DTL diberikan kepada PT Pasifik Estatindo Perkasa.
“Memberi kesempatan mengajukan perpanjangan alokasi hingga memberi kesempatan presentasi business plan sampai dua kali, hanya ‘PHP,’ karena pada akhirnya PT DTL ditolak setelah dibahas dengan pihak ketiga,” kata Kuasa Hukum PT Dani Tasha Lestari, Eko Nurisman.
Untuk diketahui, persil lahan milik Hotel Pura Jaya terdiri dari dua Penetapan Lokasi (PL), yakni (1) PL Nomor PL/855/88 tanggal 7 September 1988 seluas 10 hektar; dan (2) PL Nomor 93050053 tanggal 18 Juni 1993 seluas 20 hektar.
Pencabutan PL Nomor PL/855/88 dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Nomor B/1050/A3/KL.02.02/8/2019 Perihal Berakhirnya Alokasi Lahan yang diterbitkan tanggal 20 Agustus 2019. Meskipun diberi kesempatan presentasi business plan pada 6 November 2019 dan 22 November 2019, tetapi pada 28 Juli 2021 BP Batam mengirimkan surat nomor B-2723/A3.1/KL.02.02/7/2021 perihal Pemberitahuan Penolakan.