Berlaku 2025, FSPTSI Tolak Wajib Asuransi Bagi Kendaraan, JR: Itu Perampokan Legal OJK

BERLAYARINFO.com – Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak dengan keras pemberlakuan wajib asuransi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tahun 2025 kepada setiap kendaraan. FSPTSI menilai itu perampokan legal yang membebani masyarakat Transportasi.

“Kami FSPTSI-KSPSI, jelas menolak gagasan OJK tersebut. Karena setiap masyarakat punya hak untuk berasuransi atau tidak. Bagi pembeli baru masyarakat juga sudah dikenakan pajak atas kepemilikan dan juga Asuransi Wajib Jasa Raharja,” tegas Ketua Umum FSPTSI-KSPSI, HM. Jusuf Rizal, SH kepada media berlayarinfo.com, Sabtu (20/07).

Sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono di Jakarta bahwa terdapat usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik. Semua kendaraan bermotor harus wajib diasuransi.

Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dikatakan, peraturan presiden sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut, juga sedang disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025 sesuai peraturan, yakni dua tahun sejak UU P2SK berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *