Meski demikian, Kapolresta Barelang (Kombes Pol Zaenal Arifin) menegaskan bahwa tidak ada ‘beking’ yang dapat mengintervensi operasi penindakan pakaian bekas yang ditangkap pada 8 November 2025 di Sagulung. Menurut Zaenal Arifin, penindakan adalah perintah dari Presiden agar impor ilegal dihentikan.
Untuk memastikan keterlibatan oknum IS dalam penyelundupan pakaian bekas, media ini telah meminta tanggapan dari Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan. Namun, hingga feature ini dinaikkan, Ketua DPRD tidak memberi tanggapan terhadap sejumlah pertanyaan yang disampaikan oleh wartawan lewat komunikasi WhatsApp.
Sangat disayangkan, oknum setingkat Ketua DPRD Kepri bisa melakukan perbuaan memalukan, di tengah Tindakan Polresta Barelang ingin menjalankan perintah Presiden RI Prabowo. Sehingga, sekiranya Zaenal Arifin lalai, maka lima kendaraan truk (lori), antara lain Mitsubishi Fuso BP 8237 EA, BP 9734 ZB, BP 8251 DQ, serta Hino BP 8289 DU dan BP 8227 DU, bakal menyebarkan pakaian bekas dengan leluasa ke seluruh pedagang pakaian bekas, bahkan ke luar Pulau Batam.
Sekarang, kita menunggu keberanian Kepala Kanpel BC Batam, Zaki Firmansyah, untuk me-reeksor limbah B3 ke Amerika Serikat? Begitu juga, Apakah pimpinan BC Batam itu berani untuk menghentikan peredaran rokok illegal dari Pulau Batam ke seluruh penjuru tanah air. Apakah Zaky Firmansyah berani menindak beking rokok tanpa cukai sekelas Akim, atau bahkan tunduk lesu berhadapan dengan mafia karena telah terjerat suap-menyuap.
Kita tunggu reaksi dari Bea Cukai serta instansi penegak hukum terkait dengan rokok tanpa cukai, limbah B3, dan pakaian bekas. Semoga hukum masih bisa tegak di pulau yang kerap disebut sebagai daerah mafioso.
Editor : Red.









