Oleh karena itu Masyarakat sekitar memohon kepada Aparat penegak Hukum baik dari pihak Kepolisian maupun dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup berkordinasi dengan pejabat PPNS untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap keluhan Masyarakat HILIMBOSI, Bilamana terbukti bahwa penyakit yang mereka alami dikarenakan beroperasi nya PT. Karunia sejahtera sejati kiranya dilaksanakan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutur warga HILIMBOSI.
Adv. Saferiyusu Hulu, SH., MH. menanggapi terkait persoalan di Nias HILIMBOSI menyampaikan bahwa “bentuk konsekuensi bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup yaitu Jika mengacu pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Maka terdapat ancaman Pidana bagi setiap orang yang mencemarkan lingkungan dalam hal ini penanggungjawab adalah pimpinan perusahaan misalnya Direktur. Sebagaimana diatur dalam Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 bahwa Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Selanjutnya Pasal 104 bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
Tak hanya itu tetapi ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh korban dalam hal ini masyarakat HILIMBOSI yaitu mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap badan hukum / perusahaan di Pengadilan Negeri setempat, tetapi sebelum itu juga dapat melaporkan kejadian itu kepada Pejabat pengawas lingkungan hidup daerah provinsi Sumatera Utara, imbuhnya.
“Karena dalam pasal 94 ayat (1) UU PPLH menjelaskan secara eksplisit bahwa :