“Kami tidak ingin ada warga yang merasa dirugikan. Untuk itu, kami sedang mencari formula terbaik, termasuk dengan melibatkan tim independen seperti KJPP yang bertugas menilai aset warga secara objektif,” jelas Amsakar.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh wilayah Batam berada di bawah pengelolaan Badan Pengusahaan (BP) Batam, di mana sertifikat yang berlaku umumnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Nanti ini pemberian SHM kepada warga di kawasan kampung tua, agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tempat tinggalnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amsakar juga menegaskan bahwa kebijakan penanganan persoalan lahan harus dilakukan secara sistematis agar tidak berlarut-larut. Ia berharap warga tetap menjaga situasi kondusif dan membuka ruang dialog demi tercapainya solusi bersama.
“Terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan. Pemerintah akan terus berupaya memberikan solusi yang seimbang dan bijak demi kebaikan bersama,” tutupnya.(tim red).