“Sidang pekan depan kita akan membacakan nota pembelaan dari tuntutan JPU,” tegasnya.
Dalam dakwaan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan korban M Abadi adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) meninggal dunia dengan cara dibacok oleh kedua terdakwa.
Kejadian itu bermula saat adanya acara pertemuan antara warga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (5/9/2023) malam.
Terdakwa Arwandi yang ikut hadir tersinggung dengan korban karena menegur dia dan mengatakan bahwa rapat tersebut internal, terdakwa pulang dan membawa parang bersama adiknya langsung menghabisi tersangka.
Dua terdakwa mendengarkan dakwaan oleh JPU hanya menunduk dan tidak membantah.
Sumber: detik.com
(Red)