Sedangkan layanan Persetujuan Lingkungan yang meliputi SPPL, PL, AMDAL dan UKL-UPL mencatat 144 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sebanyak satu permohonan belum memenuhi persyaratan, 16 dikembalikan untuk perbaikan dan 11 masih diverifikasi.
Untuk PPKH, dua permohonan telah diterbitkan, 26 belum memenuhi persyaratan dan sembilan masih dalam proses verifikasi.
Ariastuty mengatakan pelayanan perizinan menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas investasi dan kegiatan usaha di KPBPB Batam.
Di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, BP Batam terus mendorong peningkatan kualitas layanan melalui penyederhanaan proses serta berbagai kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
Upaya tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat iklim investasi dan kemudahan berusaha di Batam, termasuk melalui PP Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 47 Tahun 2025.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad sebelumnya menegaskan bahwa peningkatan pelayanan perizinan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
“Pemerintah terus mendorong agar proses perizinan semakin mudah dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. BP Batam akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar investasi dan kegiatan usaha di Batam dapat berjalan dengan lancar dan baik,” ujar Amsakar.(tim red).













