Kemudian dari hasil penyelidikan lebih lanjut didapatkan bahwa yang melakukan tindak pidana Pencurian tersebut berjumlah 3 (tiga) orang atas nama inisial MD, AN dan NDES. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira Pukul 10.30 wib unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bulang Ipda Arifin Zebua,S.H. melakukan Penangkapan terhadap saudara inisial MD alias Buaya dan setelah dilakukan interogasi singkat, mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana Pencurian barang milik Pelapor dan telah dijual kepada inisial BACO dan didalam melakukan Pencurian benar dibantu oleh sdr.AN dan NDES.
Untuk pelaku yang bernama AN dan NDES masih dalam pencarian. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 363 Ayat (2) dan atau pasal 363 Ayat (1) Ke 3e dan 5e K.U.H.Pidana tutur Kanit Reskrim Polsek Bulang Ipda Arifin Zebua,S.H.
Awak media ini sempat menemui tersangka MD saat diserahkan oleh unit reskrim Polsek Bulang sebagai tahanan di Polresta Barelang. Tersangka MD Mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian pada malam hari bersama-sama dengan dua orang teman lainnya inisial AN dan NDES yang memang kedua lainnya tersebut saat ini sedang dalam pencarian. MD menyesali segala perbuatannya, ia berharap agar segera bebas dan bisa kembali dengan keluarga.
Advokat Saferiyusu Hulu, SH, MH. Sebagai PH sedikit Menyayangkan perbuatan TS tersebut karena disangka telah melakukan pencurian secara brutal pada malam hari. Karena memang Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak diancam hukuman pidana paling lama 7 tahun.
Tetapi kita yakin bahwa APH melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, artinya jika nantinya tersangka MD terbukti bersalah tentunya akan menjalani hukuman setimpal. Namun saat ini Tersangka inisial MD masih status tersangka dan belum tentu bersalah, karena yang dapat menentukan seseorang bersalah adalah hanya Hakim, kita tunggu saja nanti di Pengadilan tutup Advokat Safer Hulu.
Red