Tukang Parkir Illegal di Jembatan satu Barelang Batam Makin Merajalela, Diminta Pihak Kepolisian Bertindak

Awak Media telah mencari informasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam terkait Perizinan pungutan parkiran di Jembatan satu barelang, Kadishub Salim, S.Sos, M.Si menerangkan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin untuk Jembatan Barelang “Kami tidak pernah memberikan izin utk jembatan Barelang Krn jembatan bukan lokasi utk parkir. Tks bang”  (23/9/2024 jam 19.15 WIB). 

Berdasrkan konfirmasi dengan Kadishub Kota Batam, Jelas bahwa pungutan parkir di Jembatan 1 Barelang adalah Merupakan Pungutan Liar yang sungguh meresahkan bagi Masyarakat terkhusus para Wisatawan. Diminta Pihak berwajib tangkap dan Proses para tuakang Parkir illegal di Jembatan 1 Barelang.

Advokat Ferry Hulu berkometar ketika awak media menanyakan pendapat hukum terkait Pungutan Liar di Jembatan 1, “terkait dugaan tindak pidana pungutan liar di Jembatan 1 Barelang Jika aparat penegak Hukum tidak segera bertindak maka dikawatirkan akan terjadi dugaan tindak pidana lain di sana, seperti pemerasan, perkelahian, dan hal-hal lain yang bertentangan dengan hukum. Kerena Jembatan 1 Barelang merupakan lokasi yang dilarang parkir sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 118. Jadi artinya siapapun tidak boleh menyediakan fasilitas parkiran di sana, Memungut uang parkiran dapat diartikan menyediakan tempat parkir, sedangkan UU melarang parkiran di atas jembatan.

Advokat Ferry Hulu menambahkan mengenai Jerat Hukum bagi pelaku pemungut parkir illegal  yang melakukan pengancaman kepada orang lain untuk harus membayar Parkir dapat dipidana dengan ancaman 9 Tahun, Karena kalau sudah mengancam berarti sudah masuk pemerasan, hal itu merupakan sebuah tindakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 368 KUHP menyatakan,

  1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Artinya bahwa ancaman kekerasan saja dilakukan oleh Tukang Parkir Illegal tersebut maka dapat dipidana penjara 9 Tahun“. tutup Advokat Ganteng itu.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *