Sementara itu, Djafri Rajab, perwakilan Aliansi Driver Online Batam (ADOB), menilai pemerintah harus bertindak lebih cepat dan tegas agar SK Gubernur dapat diterapkan.
“Semua tarif yang tertuang dalam SK berasal dari peraturan kementerian. Pemerintah harus berani dan bergerak cepat. Jangan menunggu tanggapan kementerian, karena SK sudah ada sejak September 2024,” ujar Djafri.
Ia juga menyoroti ketimpangan regulasi transportasi online dibandingkan sektor lain.
“Transportasi darat, laut, dan udara di Kepulauan Riau semuanya patuh pada aturan, tetapi transportasi online justru dibiarkan. Ini bentuk pembiaran oleh pemerintah,” tambahnya.
Sebagai langkah terakhir, Djafri menyatakan siap melakukan aksi ekstrem jika keadilan tak kunjung datang.
“Kalau tidak ada keadilan, saya siap jalan kaki dari Batam ke Istana Presiden di Jakarta untuk menyuarakan tuntutan ini,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, hadir pula Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, Sekretaris Komisi III DPRD Muhammad Najib, dan beberapa anggota Komisi III lainnya.(tim red).