Awak media menanyakan Apa Harapan dari para Pekerja yang tidak dibayarkan Upah itu, “Harapan kami ada 3 Point’
Pertama : agar PT. DIAN KEROSENE PRATAMA membayar upah kami dari bulan mei hingga bulan September 2023,
Kedua, Membayar sisa pembayaran upah dibawah Upah minum Kota Batam sejak kami bekerja sampai hari ini. dan
Ketiga Agar dibayarkan uang lembur kami atau kelebihan jam kerja kami sejak mulai bekerja hingga saat ini”.
Terakhir “supaya memastikan status kami sebagai karyawan atau di Putuskan Hubungan Kerja ( PHK), karena PT. DIAN KEROSENE PRATAMA sudah menempatkan karyawan lain sebagai pengganti kami untuk melakukan pekerjaan yang sehari-hari kami lakukan sebagai kernet”.
“Status kami di perusahaan PT. DIAN KEROSENE PRATAMA adalah Karyawan Permen susuai dengan SK pengangkatan karyawan”.
Yayasan Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia – CHEMI Batam selaku kuasa hukum Ketiga orang Pekerja Advokat AWALUDDIN HARAHAP, SH. dan Adv. SAFERIYUSU HULU, SH. merespon keluhan ketiga orang Pekerja itu, dengan menyurati Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cq. UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau untuk dapat melakukan Proses Hukum yang berlaku berkaitan dengan Pelanggaran Hak Normatif Pekerja dimaksud.
Awak media telah melakukan kordinasi dengan PT. DIAN KEROSENE PRATAMA tetapi tidak direspon hingga berita ini terbit.
(Red)