Sejumlah Oknum ASN di Pekanbaru Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja

Sementara itu, dihari yang sama, media ini mencoba menghubungi Camat Marpoyan Damai, Fauzan S.STP M.Si, melalui pesan WhatsAppnya untuk mengonfirmasi apakah benar ASN yang terlihat nongkrong di kedai kopi tersebut adalah staf yang bertugas di bawah naungan kecamatan yang dipimpinnya.

Selain itu, media juga menanyakan apakah ada aturan yang memperbolehkan ASN berkeliaran dan nongkrong di kedai kopi saat jam kerja. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari Fauzan.

Tak hanya Fauzan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, juga dihubungi melalui Pesan WhatsAppnya terkait pertanyaan serupa. Apakah ASN diperbolehkan untuk berada di tempat umum seperti kedai kopi saat jam dinas?.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Sekda Kota Pekanbaru belum memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Kedepannya beberapa oknum ASN nongkrong di kedai kopi saat jam kerja menjadi perhatian serius bagi masyarakat Pekanbaru.

Sebagai abdi negara yang digaji oleh masyarakat melalui pajak, sudah seharusnya ASN menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Mereka diharapkan tidak hanya hadir di kantor secara fisik, tetapi juga memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

Pelayanan publik yang baik merupakan indikator penting dalam menilai kinerja pemerintahan di tingkat daerah. Apabila para ASN justru menghabiskan waktu di tempat nongkrong saat jam kerja, hal ini bisa berdampak buruk pada kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Ini kan jelas melanggar disiplin. Mereka (ASN) dibayar untuk bekerja, bukan untuk nongkrong. Apalagi di hari Senin, yang notabene hari pertama dalam minggu kerja. Kalau mereka menghindari apel pagi saja sudah tidak disiplin, bagaimana kita bisa mengandalkan mereka untuk pelayanan publik?,” ujar seorang warga Pekanbaru yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini di publikasikan, masih menjadi pertanyaan besar, apakah ada toleransi bagi ASN untuk berkeliaran dan bersantai di tempat umum seperti kedai kopi saat jam dinas? Sejumlah aturan yang mengatur disiplin ASN seharusnya melarang perilaku tersebut, mengingat jam kerja ASN sudah diatur dengan jelas dan setiap ASN memiliki tanggung jawab tertentu selama jam dinas.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa setiap ASN wajib bekerja penuh selama jam kerja dan menjalankan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *