“Sekali lagi, tidak benar segala bentuk tuduhan yang telah diberitakan dan mengatakan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan bodong apalagi disebut sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Semuanya itu hoax dan hanya informasi palsu yang menyudutkan klien kami,” tegas Adv. Fery Hulu.
Pihaknya berharap, agar setiap informasi sebaiknya disaring sebelum dibagikan karena di era digital yang serba cepat ini, penting untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang diterima.
“Harapannya, dapat terhindar dari informasi palsu (hoaks) yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya.(red).






