Rutan Batam Berikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 Sekaligus Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Magabudhi

Penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2025 ini secara langsung diberikan oleh Karutan Batam, Fajar Teguh Wibowo kepada warga binaan yang menerima Remisi.

Dalam Sambutannya, Karutan Batam membacakan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beliau menekankan pentingnya makna Hari Raya Waisak sebagai momen refleksi dan pembaruan diri bagi umat Buddha, tak terkecuali bagi narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha.

“Pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah tetapi juga merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan yang telah menjalani masa hukuman dengan baik dan menunjukkan upaya untuk memperbaiki diri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Karutan.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa Pemberian remisi ini juga memiliki dampak signifikan dalam upaya mengatasi masalah Overcrowding yang masih menjadi tantangan utama di banyak lapas dan rutan di Indonesia. Dengan pemberian remisi, diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap jumlah penghuni lapas dan rutan serta mendorong efektivitas pembinaan yang lebih baik.

Di akhir sambutan, Karutan mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa. (tim red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *