Rutan Batam Berikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 Sekaligus Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Magabudhi

BERLAYARINFO.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggelar acara pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025, pada Senin (12/05).

Kegiatan ini disejalankan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Pengurus Cabang Kota Batam.

Berempat di Aula Rutan Batam, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo beserta jajaran pejabat struktural, dan Pengurus Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Cabang Kota Batam serta Warga Binaan Rutan Batam yang berhak menerima Remisi Khusus Waisak Tahun 2025.

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Magabudhi
Sesi Foto Bersama Seusai Berikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2025 dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Magabudhi Kota Batam

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Rumah Tahanan Negara Kelas IIa Batam Dengan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Pengurus Cabang Kota Batam. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam memberikan pembinaan kepribadian kepada WBP, khususnya warga binaan yang Beragama Buddha.

Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Remisi Khusus Waisak tahun 2025. Dalam acara ini, Rutan Batam memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada enam orang Warga Binaan, yang terdiri dari RK 1 selama 15 hari sebanyak 5 orang dan 1 bulan sebanyak 1 orang, yang memenuhi syarat untuk mendapat pengurangan hukuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *