Rumah Mantan Narapidana Endang Resmi Disita

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Adv. Leo Halawa, sapaan akrabnya, mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan Sita Eksekusi ini terhadap klien kami Adv. Saferiyusu Hulu, SH, MH.

“Terima kasih dan apresiasi kepada pihak PN Batam atas pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap barang tidak bergerak sebagaimana diuraikan pada Nomor 6/Pdt.Eks/2024/PN Btm tanggal 14 Juni 2024,” ucapnya.

Adv. Leo Halawa berharap agar objek tersebut tetap terlaksana dari proses pelelangan hingga pelaksanaan eksekusi pengosongan.

“Objeknya di lelang dulu, kemudian dilakukan tahapan eksekusi pengosongan sebagaimana dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *