Rumah Klien Adv. Fery Hulu Diduga Diserobot Berkedok Menyewa dan Berunsur Tindakan Premanisme

Kemudian, muncul lagi seorang pengacara dari Rio, yakni Setia Karo-karo yang menyerahkan bukti pernyataan hutang Sarno Zia sebesar Rp. 242 Juta, kepada Adv. Fery Hulu.

Dari surat pernyataan utang yang dibuat, Adv. Fery Hulu menduga jika surat tersebut dibuat setelah meninggalnya Sarno.

“Kita telah terima fotokopi bukti surat pernyataan hutang alm. Sarno, namun saat saya tunjukkan bukti tersebut kepada salah seorang anak klien, dianya menduga jika tanda tangan bapaknya itu palsu,” terang Adv. Fery.

“Hal dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan dimaksud akan kami laporkan di Polda Kepri,” sambung pengacara ini dengan tegas.

Adv. Fery Hulu menambahkan, terdapat 2 (dua) yang sangat janggal dalam surat pernyataan pinjaman uang dimaksud yaitu :

1. Pada point 1.6, jikalau suatu hari, pihak kedua telah meninggal dunia, surat pernyataan tetap akan dijalankan
Pertanyaannya adalah kenapa kalimat tersebut tidak dibunyikan dengan seimbang, mengapa hanya pihak kedua (Sarno) yang diketahui telah meninggal dunia?

2. Bieng sebagai istri yang akan menerima hak waris dan wajib melanjutkan pernyataan ini, artinya telah diketahui ahli waris adalah Bieng.
Pertanyaannya adalah mengapa tidak ada tanda tangan Bieng dalam surat pernyataan itu ?

Selanjutnya, Adv. Fery Hulu menyayangkan sikap rekan Setia Karo-karo selaku kuasa hukum Rio yang terkesan tidak memahami hukum keperdataan, yang seyogianya jika surat pernyataan hutang itu benar, maka silahkan gugat ke pengadilan negeri agar ada kepastian hukum.

“Kalau memang ini benar adanya utang piutang, silahkan rekan Setia Karo-karo menempuh jalur hukum. Tidak dengan cara-cara premanisme dengan menyerobot rumah orang lain tanpa hak, apalagi dengan cara menggunakan kekuatan diduga para preman,” jelas Adv. Fery Hulu.

“Saya meminta agar rumah klien dikosongkan, bukan bawa-bawa preman mengancam dengan kalimat kupotong kau Advokat Ferry Hulu,” sambungnya mengakhiri.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *