Aksi penolakan pun berujung bentrokan antara warga Rempang dengan aparat gabungan TNI, Polri, dan Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Kamis, 7 September 2023.
Menurut Epafras, pengusiran yang dilakukan secara represif dinilai sebagai bukti kegagalan pemerintah dalam memberi jaminan rasa aman dan perlindungan terhadap warganya.
“Mendorong investasi tentu hal yang baik. Tapi, menafikan proses komunikasi yang intens tentu salah. Warga butuh informasi dan solusi yang bisa dirasakan,” lanjut Epafras.
Lebih lanjut Epafras menyampaikan, setidaknya ada beberapa keuntungan investasi Rempang di antaranya, terangkatnya UMKM, datangnya investasi, lapangan kerja bagi masyarakat Rempang, peningkatan infrastruktur, dan legalitas hunian.
Namun, menggusur rakyat dari tanahnya adalah sebuah kejahatan konstitusi. UUD memerintahkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, bukan mempersekusinya.
PP GMKI meminta pemerintah dan setiap keputusan yang hendak dibuat harus mengedepankan kepentingan rakyat.
“Selanjutnya, kebijakan harus sejalan dengan kepentingan rakyat. Kita kembalikan ke tujuan awal dilakukannya investasi, yaitu untuk kemaslahatan masyarakat,” tutup Epafras.
(Red)






