Hal yang aneh saat pelaksanaan mediasi di kantor UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam Kamis 12 Oktober 2023, Pihak perusanaan meminta waktu selama 30 menit untuk berbicara dengan pekerja tanpa didampingi kuasa hukum. Dengan sabar kami kuasa hukum mengiizinkan pekerja untuk berbicara dengan pihak Terlapor agar tercapai tujuan mediasi. Saat itu kami selaku Penasehat Hukum dan juga petugas UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam meninggalkan ruangan selama 30 menit supaya kedua belah pihak bisa berbicara lebih leluasa.
Setelah selesai sesi pertemuan Pengusa dengan Pekerja, kami Kuasa Hukum masuk kembali ke ruang mediasi. Anehnya yaitu salah satu Oknum Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam langsung mengatakan MEDIASI GAGAL. Sementara pada saat bersamaan pekerja menjampaikan kepada kami penasehat hukum, pihak perusahaan meminta pekerja mencabut kuasanya dari kuasa hukum dengan iming-iming memberikan 20% dari apa yang menjadi tuntutan pekerja.
Bahwa sejak pertemuan yang dilaksanakan pada Kamis 12 Oktober 2023 tersebut hingga surat laporan ini disampaikan kepada Ombudsman tidak ada kepastian hukum dari UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam, tuturnya.
Bahwa pada tanggal 06 November 2023 kami layangkan surat konfirmasi kepastian hukum terkait laporan pekerja kepada kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cq. UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam, namun sampai surat pengaduan / Laporan ini kami sampaikan juga belum ada kejelasan kepastian hukum dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cq. UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam
Bahwa atas dasar yang telah diuraikan diatas, Pelapor menilai pelayanan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan kami menduga tidak profesionalisme dalam menyelenggarakan fungsinya. Oleh karena itu, cukup beralasan hukum laporan ini diajukan untuk diproses menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Begitu terang Advokat Muda yang sering disapa Safery itu keapda awak media.
Red