Melalui rapat itu dibahas terkait pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Disdukcapil dan di kecamatan. Selama ini proses awal perekaman dan pencetakan KTP dilaksanakan di Disduk Capil. Namun jika masyarakat sudah memiliki NIK dapat melakukan perekaman di kecamatan dan pencetakan di Disdukcapil. Dari 12 kecamatan, 10 kecamatan sudah memiliki alat perekam.
“Jika memang diperlukan anggaran untuk pengadaan Komputer dan printer di kecamatan, sebaiknya diusulkan. Sehingga di kecamatan tidak hanya melakukan proses perekaman saja tapi juga pencetakan KTP,” ungkapnya.
Terkait pengelolaan sampah di Kota Batam, menurutnya sampai saat ini dari hulu ke hilir dilaksanakan oleh DLH Kota Batam. Ia meminta DLH Kota Batam untuk membuat formula sistem pengelolaan sampah di Kota Batam. Selanjutnya rencana pengelolaan sampah tersebut disampaikan kepada pimpinan untuk mengetahui langkah lebih lanjut.(tim red).