Pemko Batam Ikuti Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Bersama Inspektorat Kementrian Dalam Negeri Secara Virtual

“Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk optimalisasi adanya hambatan dalam proses perizinan di daerah. Membangun koordinasi antara para pihak untuk mencegah terjadinya tindak pidana dalam proses penyelenggaraan perizinan dan membentuk tim koordinasi pengawasan penyelenggaraan perizinan,” paparnya.

Kementerian Inspektorat Jenderal Dalam Negeri mencatat sebanyak 236 Pemerintah Kabupaten/Kota dari 514 Kabupaten/Kota belum memiliki MPP. Sehingga layanan perizinan untuk penerbitan rekomendasi teknis masih berada di masing masing Dinas Teknis, belum terintegrasi dalam satu lingkungan yang sama.

“Untuk di Kota Batam layanan perizinan sudah terpusat di Mal Layanan Puplik (MPP) yang terletak di Gedung Sumatera Promotion Centre (SPC). Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Batam diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 55 tahun 2017. Pelayanan perizinan yang terdapat di MPP juga sudah terintegrasi,” jelasnya.

Di kesempatan itu, daerah juga diminta untuk memastikan penyelenggaraan perizinan dilaksanakan sesuai SOP, cepat, mudah, murah, dan transparan. Tidak ada lagi penambahan syarat-syarat di luar yang telah ditetapkan Pemerintah. Potret regulasi, SOP, ataupun sistem yang menghambat penyelenggraan perizinan di daerah, petakan dan laporkan kepada Tim Pusat.

Optimalkan fungsi Mal Pelayanan Publik dan semua layanan perizinan harus terintegrasi dalam satu atap. Bagi daerah yang belum membentuk MPP segera dibentuk. APIP lakukan pengawasan terhadap layanan perizinan di daerah, agar tidak terjadi suap, gratifikasi, pungutan liar ataupun pemerasan dalam proses penerbitan izin. Apabila terjadi tindak pidana, segera koordinasikan dengan APH untuk menindak oknum-oknum yang menghambat proses perizinan. Segera bentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah libatkan APH.(tim red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *