Pengacara Martin Zega menyampaikan, pihaknya juga terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan segera menetapkan status tersangka terhadap pelaku. Ia menyebut, ada 2 LP lagi selain di Kode Etik, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan dan dugaan kekerasan seksual.
“Kami juga meminta agar segera memproses terkait 2 (dua) laporan polisi, antara lain dugaan penganiayaan dan laporan polisi kekerasan seksual serta menetapkan status tersangka terhada pelaku. Menurut kami, dugaan atas penganiayaan yang dialami korban telah cukup bukti. Maka, kami sebagai Penasihat Hukum, terus mengawal kasus ini untuk mendapatkan keadilan bagi korban agar tidak ada korban atau FM yang lainnya,” tutupnya.
Dari hasil konfirmasi media ini kepada Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menyampaikan bahwa Arga Silaen sudah terbukti melanggar kode etik dan sedang dalam proses.
“Udah pak, saat ini sedang dalam proses. Biar proses berjalan dulu pak. Intinya, kita tegas terhadap oknum yang bersalah,” kata Eddwi kepada media ini beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen terancam PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 8 huruf c angka 3 dan atau Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepolisian Negara Republik Indonesia. (tim red).