Napi Asal Singapura Memprihatinkan dan Kian Memburuk, Kuasa Hukum Sampaikan Permohonan Pengampunan Kepada Presiden Prabowo Subianto

BERLAYARINFO.com – Seorang Narapidana (Napi) warga negara asal Singapura, Vasudhevan Jayaram alias James sangat memprihatinkan, seuasai menjalani vonis di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam.

James yang sudah berumur 76 tahun ini divonis oleh Pengadilan pada bulan Juli 2025. Ia divonis terkait kasus narkoba dan telah menjalani penahanan sejak September 2024 lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Vasudhevan Jayaram dari Law Office Safer & Partners, Adv. Fery Hulu bersama Adv. Fati Hulu, Pengacara Martin Zega dan Pengacara Leo Halawa, Minggu (07/12).

Adv. Fery Hulu mengungkapkan jika Vasudhevan Jayaram harus menjalani cuci darah setiap pekan akibat penyakit ginjal yang dideritanya. Namun, terbentur dengan penanganan medis dan ketidakpastian biaya terkait perawatan kliennya tersebut.

“Penyakitnya sudah kritis dan harus ada tindakan yang lebih intensif. Sebelumnya, klien kami pernah dilakukan cuci darah dan perawatan, termasuk biayanya yang mencapai Rp39 juta di Rumah Sakit masih ditanggung oleh pihak Rutan Batam. Namun, untuk kedua kalinya ini, Rutan Batam sudah tidak sanggup lagi,” ungkap Adv. Fery Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *