Selain itu, rekan Adv. Fery Hulu, Martin zega berharap agar 2 (dua) orang yang diduga pelaku tersebut agar segera ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.
“Kami minta kepada pihak kepolisian untuk segera ditahan para pelaku, mengingat selama proses panggilan polisi sebagai saksi terlapor tidak kooperatif hingga dilakukan penjemputan paksa terhadap ke dua pelaku,” pungkas Martin Zega dengan tegas.
Menurut penasihat hukum korban, perkara ini bukan sekadar wanprestasi perdata, melainkan tindak pidana penipuan dan penggelapan, karena adanya unsur kesengajaan menjual satu rumah kepada dua pihak berbeda.
Kini, di usia senjanya, Ibu Siin hanya berharap keadilan. Ia tinggal bersama anak perempuannya di Desa Longkeng, Kecamatan Galang, tanpa pekerjaan tetap dan tanpa penerangan listrik.
“Perbuatan seperti ini tidak berperikemanusiaan. Kami berharap polisi, penyidik segera bertindak tegas agar korban memperoleh keadilan yang layak,” tutup Adv. Fery.(tim red).






