M dan N Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Penipuan, PH Korban Minta Pelaku Segera Ditahan

BERLAYARINFO.com – Dua (2) pelaku dugaan tindak pidana penipuan terhadap ibu Siin (63 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sagulung Polresta Barelang.

Berdasarkan laporan polisi (LP) No : LP – B/217/VII /2025/ SPKT/POLSEK SAGULUNG/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI, tgl 31 Juli 2025, dua pelaku (P) bernisial M dan N telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Desember 2025 lalu.

“Awal kejadian bahwa kedua pelaku tersangka menawarkan rumah kepada korban dengan harga Rp 130jt dan terjadilah transaksi pembayaran Rp.52 Jt dan sisa kekurangan akan dicicil selama satu tahun,” ucap Adv. Fery Hulu, kuasa hukum korban.

Adv. Fery Hulu menjelaskan bahwa ternyata rumah tersebut dijual kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada korban, sehingga korban tersebut melaporkan Pelaku atas dugaan Penipuan dan atau penggelapan.

“Saat ini, ibu Siin sangat memprihatinkan. Rumah idaman yang dibeli dari hasil jerih payahnya tidak pernah ia tempati. Sekarang ia tinggal di rumah berdinding tripleks yang sudah reot dan tanpa listrik,” ujar Adv. Fery.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *