Saat pihaknya (klien) mengecek langsung ke BP Batam. Pembayaran WTO yang menjadi syarat utama balik nama sertifikat ternyata tidak pernah dilakukan. Bahkan, parahnya, faktur pembayaran tersebut kini telah kedaluwarsa.
“Kalau memang ada itikad baik, seharusnya dibayarkan. Tapi ini tidak sama sekali. Uangnya ada, tapi kewajibannya tidak dijalankan,” jelasnya.
Selain itu, muncul kejanggalan lain seperti kwitansi pembayaran. Alih-alih diterbitkan oleh notaris atau pejabat berwenang, kwitansi tersebut justru atas nama sebuah perusahaan, PT TRM, dengan RMS tercatat sebagai direktur. Padahal, menurut pengakuan korban, RMS sebelumnya mengaku sebagai notaris.
“Nah, di sinilah letak dugaan kuat penipuannya. Identitas profesi tidak jelas, tapi menerima uang untuk pengurusan resmi,” tambah Adv. Feri.
Yang lebih mengkhawatirkan, korban dan kuasa hukum mulai mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini. Pasalnya, terlapor RMS diduga merupakan istri dari seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polda Kepulauan Riau.
“Sederhana saja ya. kenapa perkara ini tidak jalan? Apakah karena ada relasi tertentu?,” ujar Kuasa Hukum Agustoni.
“Kami tidak minta lebih. Hanya minta keadilan ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kecil seperti klien kami tidak punya tempat mengadu,” ucap Adv. Feri Hulu mengakhiri. (Tim Red).






