Lebih lanjut, Rezky Law menyebut bahwa tindakan yang tidak bertanggungjawab itu merupakan kekerasan terhadap dunia jurnalis/wartawan. Oleh sebab itu, dianya mengecam keras aksi brutal yang dilakukan oleh Orang Tak Kenal (OTK) tersebut dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut sampai tuntas.
“Kita sangat mengecam keras aksi brutal OTK ini. Apalagi, beredar info bahwa rumah sesama profesi itu di bakar seusai almarhum SP beritakan tentang Perjudian, Narkoba dan Penebangan Kayu Ilegal di Wilayah Tanah Karo yang kini marak. Jadi, kami dengan tegas meminta kepada APH untuk mengusut sampai ke akar – akarnya dugaan dugaan orang suruhan dari kejadian ini,” tegasnya.
Ketua DPD PWMOI Batam menambahkan, jangan jadikan wartawan yang membantu kinerja, sebagai kontrol sosial pemerintah malah dijadikan korban untuk menutupi kesalahan – kesalahan para oknum bejat.
“Jurnalis/Wartawan itu merupakan profesi yang mulia yang di bawah naungan Undang – undang Pers Nomor 40 tahun 1999, dimana Pers sebagai pilar keempat demokrasi,” pungkasnya dengan tegas lagi./Red.