Kanit Reskrim Polsek Bulang Bekuk Pelaku Pencurian yang Sering Bereaksi Malam Hari, Warga Bulang Berterima kasih kepada POLRI

Untuk pelaku yang bernama AN dan NDES masih dalam pencarian, mereka tidak akan mampu bersembunyi lama, anggota terus mengejar mereka. Perkara pencurian ini pasti nanti kami akan kembangkan, termasuk akan memeriksa kembali pria inisial BACO yang membeli barang-barang hasil curian itu. untuk sementara TS MD melanggar pasal  Pasal 363 Ayat (2) dan atau pasal 363 Ayat (1) Ke 3e dan 5e K.U.H.Pidana, tutup Kanit Reskrim Polsek Bulang Ipda Arifin Zebua,S.H. 

Saferiyusu Hulu, SH., MH. selaku Penasihat Hukum tersangka turut menyayangkan perbuatan MD tersangka pencuri tersebut karena disangka telah melakukan pencurian secara brutal pada malam hari, sebab Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak diancam hukuman pidana paling lama 7 tahun.

Tetapi kita yakin bahwa APH melaksanakan tugas dengan sebaiknya sesuai dengan prosedur hukum yg berlaku, artinya jika nantinya tersangka MD terbukti bersalah tentunya akan menjalani hukuman setimpal. Namun Tersangka inisial MD masih status tersangka belum tentu bersalah, karena yang dapat menentukan seseorang bersalah adalah hanya Hakim, kita tunggu saja nanti di Pengadilan, tutur Safery Hulu Pengacara muda.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *