Terpisah, Tarmizi kepala bidang hukum dan tindak pidana korupsi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK) saat dimintai tanggapannya mengecam perilaku yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut, sebab menurutnya perbuatan semacam itu tidak dibenarkan.
“Ini merupakan kelakuan yang sangat fatal, seorang pemimpin berperilaku tidak senonoh, dan patut dicurigai biaya yang digunakannya itu berasal dari dana desa dimana kita menduga selama ini ia korupsikan. Perilaku ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, nanti akan kita buat surat laporan di kejaksaan supaya orang ini diperiksa dan di audit sebenar-benarnya, jangan masyarakat yang korbankan hanya demi kepentingan pribadinya itu,” ucap Tarmizi yang akrab disapa Aci tersebut, Selasa (20/05/25).
Pihaknya meminta agar APH jangan tutup mata, dan segera diperiksa supaya tidak ada praduga tak bersalah ditengah-tengah masyarakat bahwa ada kong kalikong antara oknum kepala desa tersebut dengan APH.
“Dari keseluruhan pemberitaan yang beredar di beberapa media, itu sudah cukup bukti untuk dipanggil dan diperiksa Kades itu sebenarnya, jangan tunggu ada yang melaporkan sebab masyarakat butuh kerja cepat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap APH bertambah positif,” pungkas Aci.
Sementara itu, Kepala Desa Sialang Godang, Syafarudin saat dikonfirmasi pada, Selasa (20/05/25) melalui WhatsApp pribadinya tidak memberi tanggapan hingga berita ini diterbitkan, namun terlihat centang dua pertanda pesan tersebut telah dibaca.
Namun, upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait dugaan perilaku tidak senonoh ini yang dilakukan oleh oknum kepala desa Sialang Godang tersebut. (Tim)