Jika Terdapat Sertifikat Ganda Pada Obyek yang Sama, Mana Sertifikat yang Sah Menurut Hukum ?

Jadi menjawab pertanyaan diatas bahwa sertifikat yang lebih tua atau lebih dulu terbit lah yang sah menurut Hukum. Sertifikat yang muda dapat disebut cacat hukum. 

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terdapat dua sertifikat pada obyek yang sama?

Langkah Hukum yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut tutur Advokat SAFER  :

  1. Mengajukan Gugatan Pembatalan sertifikat yang lebih muda kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004) Jo Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No. 10/2020 halaman 5. Bisa juga
  2. Mengajukan permohonan pembatalan sertifikat yang lebih muda kepada Badan Pertanahan Nasional (Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020).
  3. Membuat Laporan Polisi atas dugaan pemalsuan surat otentik kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 264 KUHP.

Demikian upaya hukum jika Masyarakat mengalami hal-hal yang sama, semoga pelajaran ini bermanfaat bagi kita semua. tetap semangat jauhkan diri dari masalah tutup SAFER

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *