Hak Jawab Atas Berita Media Berjudul, Catut Nama Bupati dan Wabup Lamteng, Majalah Guru Berdikari Diduga Ajang Bisnis PGRI

A. PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah berperan dalam pembinaan organisasi kemasyarakatan, termasuk PGRI.

B. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menyebutkan bahwa Bupati memiliki tugas membina organisasi yang berkaitan dengan kepentingan daerah, termasuk organisasi apa saja apalagi pendidikan.

4. Netralitas dan Independensi Media

A. Untuk diketahui Bersama bahwa Majalah PGRI adalah majalah karya tulis para Guru di Lampung Tengah, serta Praktisi Pendidikan untuk memuat tentang prestasi, Pendidikan, guru prestasi, murid prestasi, profil sekolah, dan kegiatan ekstra kurikuler, serta program PGRI.

B. Jika Bupati/Wakil Bupati masuk dalam jajaran pembina, perlu dijaga agar majalah tetap independen dan tidak menjadi alat politik.

C. Perlu dicatat bahwa penempatan pejabat daerah seperti Bupati atau Wakil Bupati sebagai penasihat dalam struktur redaksi majalah PGRI dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan dan kesepakatan antara pengurus PGRI setempat dan pemerintah daerah.

5. Kesimpulan

A. Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan AD/ART PGRI sebagai Pembina tidak bertentangan dengan aturan pemerintah.

B. Independensi majalah agar tetap berfokus pada pendidikan, bukan kepentingan politik.

B. Majalah guru PGRI Lampung Tengah mulai edisi Maret 2025

A. Majalah PGRI Lampung Tengah, telah disosialisasikan ke PC mulai Awal januari 2025.

B. Majalah PGRI Lampung Tengah sebelum dicetak telah dikonsultasikan dengan Bupati.

C. Majalah PGRI adalah majalah milik organisasi profesi guru Lampung Tengah dari Guru untuk Guru yang memuat program Guru dan Program Pendidikan.

D. Majalah PGRI hanya buat Kepala satuan Pendidikan
TK/SD/SMP/SMA/SMA/Sederajad satu sekolah satu majalah.

E. Majalah PGRI telah mendapat Ijin dan telah dikeluarkan ISSN dari LIPI/BRIN

F. Majalah PGRI keberadaannya bukan untuk Bisnis sebagaimana berita itu. Tetapi keberadaannya dalam rangka peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru.

G. Jika ada kelebihan terkait percetakan dengan harga penggantian dari sekolah bertujuan untuk membangun Gedung Guru/PGRI Lampung Tengah dan mendapat restu Bupati,

H. PGRI belum punya mesin cetak majalah, Redaksi Majalah mencetak dengan menggunakan PT resmi.I

Iuran anggota

1. Iuran anggota PGRI setiap orang Rp. 8.000,- per bulan

2. Iuran sebagaimana angka 1 (satu) di atas peruntukannya :
Untuk PB PGRI = Rp. 800,- Untuk PGRI Provinsi = Rp. 1.600,- Untuk PGRI Kabupaten/Kota = Rp. 2.400,- Untuk PC PGRI Cabang Kecamatan = Rp. 3.200,-

Berdasarkan XLI tentang Perbendaharaan PGRI Pasal 141 tentang Keuangan PGRI berdasarkan keputusan Konferensi Kerja PGRI Tahun 2024, Pengurus PGRI dapat menambah besaran iuran anggota lebih dari Rp. 8.000,- yang dapat digunakan untuk PC PGRI Kecamatan dalam hal : Rukun Kematian, Bantuan Anggota untuk besok yang sedang sakit, dan bantuan sosial lainnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *