Fakta Suami Bunuh Istri di Tambora Jakarta Barat

“Karena kesal kemudian tersangka memukul istrinya, kemudian mencekik leher istrinya. Lalu membekapnya sampai dengan korban meninggal dunia,” ujar dia.

Dony menuturkan, tersangka sempat tinggal bersama jenazah korban satu hari usai kejadian. Setelah itu, tersangka pergi mencari kontrakan baru di daerah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sementara itu, jasad korban ditutup dengan menggunakan kain dan bantal. Pintu indekosnya dikunci dari luar. Korban pun ditemukan oleh warga pada Minggu, 25 Februari 2024.

“Berdasarkan keterangan dari warga juga memang pada saat ditemukan jenazah itu, suami korban sudah tidak pernah terlihat selama kurang lebih 4 hari. Maka hal ini sinkron dengan apa yang dikatakan oleh tersangka,” jelas Dony.

Pelaku Mengaku Tidak Selingkuh

Kepada polisi, tersangka D telah mengakui perbuatannya. Dia mengungkapkan, gaji yang diberikan kepada istrinya dinilai berkurang. Karena hal itulah kemudian korban menuduhnya telah berselingkuh.

“Dianya cemburu gara-gara gaji kurang. Aku dikira selingkuh sama istri. Padahal aslinya enggak,” ujar D.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sumber: liputan6.com

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *