Diduga PT Dian Kerosene Pratama Tidak Membayarkan Beberapa Jenis Upah Pekerjanya

Di samping itu, EB juga mengungkapkan bahwa selama kami bekerja di sana selalu tidak tepat waktu untuk pembayaran Upah, sedangkan kami sudah lama bekerja dan sudah permanen di Perusahaan tersebut.

Sementara itu, Penasihat Hukum Adv. Saferiyusu Hulu, SH, MH dan Adv. Awaluddin Harahap, SH. menyampaikan agar permintaan dari pekerja dipenuhi oleh perusahaan PT. Dian Kereseno Pratama.

“Ada beberapa permintaan mereka yang disampaikan kepada kami, antara lain Upah yang belum dibayarkan dari bulan Mei hingga September 2023, Lembur atau Overtime, dan Sisa Upah dalam hal ini, kekurangan pembayaran dari Upah Minimun Kota Batam,” jelas dan tegas Adv. Saferiyusu Hulu.

Adv. Saferiyusu Hulu berharap kepada Perusahaan PT. Dian Kerosene Pratama memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dan terhadap hak karyawannya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *