Namun, lanjut pria berdarah Madura-Batak itu, ada beberapa yang layak dicermati dalam konteks tersebut yaitu pelanggaran peraturan ART PWI.
“Karena penandatangan Cheque pencairan dana untuk Cashback tanpa tanda tangan Bendum, Martin Slamet. Itu pelanggaran berat, karena bukan etik dan moral lagi sudah kriminal,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia).
Lebih lanjut, menurut Jusuf Rizal kasus ini menjadi menarik, karena terjadi di organisasi wartawan tertua di Indonesia. Semestinya PWI Pusat memberi contoh dalam pengelolaan organisasi yang baik, transparan dan akuntable.
“Hendri Ch. Bangun tidak bisa menyalahkan publik yang ikut mengkritisi, karena ini menyangkut nama baik wartawan dan juga institusi PWI. Apalagi itu ada dana pihak pemerintah melalui Forum Humas BUMN atau BUMN yang digunakan,” tegasnya lagi.
Bahkan sempat ada wartawan yang bertanya, anda dibilang sama Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun, tidak usah cawe-cawe urusan PWI, apa tanggapan anda?
Jawab Jusuf Rizal, LSM LIRA tidak punya kepentingan terhadap kepengurusan PWI Pusat. Yang dikritisi oleh LSM LIRA adalah penggunaan dana yang terkait dengan penggunaan dana pemerintah melalui Kementerian BUMN/Forum Humas.
“Sepanjang itu ada penggunaan dana dari pemerintah, maka masyarakat dapat melakukan pengawasan. Nah, PWI Pusat menggunakan dana pemerintah. Jika swasta, LSM LIRA tidak berhak, tapi karena ada unsur dana pemerintah, LSM LIRA dibenarkan ikut mengkritisi dan mengawasi penggunaannya sebagai Civil Society Organization,” tutup Jusuf Rizal yang pernah di Harian Kedaulatan Rakyat Yogyakarta dan Jayakarta itu./Red.