KEND menduga bahwa manajemen SPBU dan para oknum sengaja mengabaikan aturan pemerintah untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
“Ini adalah bentuk kerja sama yang melanggar hukum antara pihak manajemen SPBU dan oknum tertentu,” tambahnya.
Lebih lanjut, KEND menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berupa pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk ke dalam ranah pidana.
“Mereka dapat dianggap membantu tindakan penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Bakornas akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Selain melaporkan ke Pertamina, pihaknya juga akan berencana menyerahkan laporan kepada kepolisian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika unsur kesengajaan terbukti, pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas KEND.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Laporan ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat yang dirugikan oleh praktik semacam ini,” tutup KEND. (MH)